pengedar-sabu-nekat-lompat-dari-lantai-2-saat-ditangkap-polisi

goldengaterestaurantphoenix – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu nekat melompat dari lantai dua rumahnya setelah melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah di kawasan Jakarta Timur pada Kamis malam, 6 Februari 2025.

Menurut keterangan dari Kapolsek setempat, AKP Andi, operasi penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Kami mendapatkan informasi bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Untuk itu, kami melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli,” ujar AKP Andi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Jakarta Timur.

Pada saat transaksi berlangsung, polisi yang menyamar berhasil membeli sabu-sabu dari tersangka. Namun, saat hendak ditangkap, tersangka yang diketahui bernama Budi (35) ini panik dan memilih melompat dari lantai dua rumahnya untuk melarikan diri. “Tersangka melompat dari lantai dua dan mencoba melarikan diri. Namun, kami sudah menutup semua akses keluar, sehingga tersangka berhasil ditangkap beberapa meter dari lokasi kejadian,” tambah AKP Andi.

Tersangka Budi mengalami luka-luka akibat lompatan tersebut dan langsung dilarikan ke rumah sakit kamboja slot terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menjalani perawatan, Budi akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5 gram, uang tunai hasil transaksi, dan beberapa alat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya,” ujar AKP Andi.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. “Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah kami. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” pungkas AKP Andi.

Tersangka Budi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.