goldengaterestaurantphoenix – Kuasa hukum Afif Maulana menyatakan kekecewaannya atas keputusan Polda Sumatera Barat yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP2 Lidik) terkait kasus kematian klien mereka. Afif Maulana, seorang siswa yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Batang Kuranji, diduga mengalami tindakan kekerasan sebelum kematiannya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Padang, kuasa hukum Afif, Adrizal, menilai bahwa keputusan Polda Sumbar tersebut tidak profesional dan mengabaikan keadilan bagi korban dan keluarganya. “Kami sangat menyesalkan SP2 Lidik ini. link medusa88 Ada banyak kejanggalan dalam penyelidikan yang belum terjawab,” ujar Adrizal.

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa mereka belum menerima salinan resmi SP2 Lidik dan akan menempuh jalur hukum untuk menantang keputusan tersebut. Mereka berencana mengajukan gugatan praperadilan guna meninjau kembali penghentian penyelidikan ini.

Polda Sumbar, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena kurangnya bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini. Namun, pihak keluarga dan kuasa hukum Afif merasa bahwa penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh dan mendesak adanya transparansi lebih lanjut.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan berbagai organisasi hak asasi manusia yang mendesak agar penyelidikan dilakukan secara adil dan transparan. Mereka khawatir bahwa penghentian penyelidikan dapat menciptakan preseden buruk dalam penanganan kasus kekerasan serupa.

Keluarga Afif berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan penyelidikan dilanjutkan hingga kebenaran terungkap sepenuhnya. “Kami hanya menginginkan keadilan untuk Afif,” kata salah satu anggota keluarga.