goldengaterestaurantphoenix.com

goldengaterestaurantphoenix.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan bisnis ilegal dengan modus manipulasi data e-mail, yang merugikan perusahaan asal Singapura hingga mencapai Rp 32 miliar. Penangkapan kelima tersangka, termasuk dua warga negara Nigeria, terjadi pada 25 April 2024 setelah laporan dari kepolisian Singapura.

Tersangka, seperti CO alias O dan EJA dari Nigeria, serta DM, YC, dan I dari WNI, terlibat dalam manipulasi pembayaran melalui e-mail antara Kingsford Huray Development LTD dan PT Huttons Asia. Mereka menggunakan e-mail palsu untuk meminta transfer uang dari perusahaan Singapura.

Modus operandi yang digunakan mencakup manipulasi alamat e-mail perusahaan dengan menambah atau mengganti huruf guna menipu Kingsford Huray Development LTD. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian signifikan hingga Rp 32 miliar. Penyidik terus melakukan pengejaran terhadap hacker WN Nigeria inisial S yang diduga terlibat dalam kejahatan ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang sejumlah Rp 32 miliar, paspor, handphone, laptop, flash disk, buku tabungan, dan kartu ATM. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kepolisian terus berupaya menemukan tersangka lainnya guna menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh.